ILLEGAL
CONTENT
Illegal
content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet
yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau
dapat merugikan orang lain.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk
beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
CONTOH KASUS
Salah
satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah
menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah
telah mengeluarkan bberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di
Indonesia, diantaranya :
a.
Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi
dalam bentuk apapun.
b.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan
pasal 13 ayat 1 huruf a.
c.
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE)
d.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Contoh Lain Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal
Content yaitu :
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
SOLUSI & PENCEGAHAN
SOLUSI
PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS :
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
CARA ATAU UPAYA PENCEGAHAN :
Hindari
membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan
tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan
gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat
memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.
Belum ada tanggapan untuk "Apa itu Ilegal Content, Contoh Kasus dan Cara Mencegahnya "
Post a Comment