Unauthorized Access to Computer System and Service
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat-Nya yang memberi hikmah sehingga oleh karenanya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat waktu. Dimana dalam penulisan tugas ini penulis memberikan judul “Unauthorized Access to Computer System and Service”.
Maksud dan tujuan dari penulisan tugas ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Penulis merasa bahwa dalam pembuatan tugas ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak.
Akhir kata, semoga tugas ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya .
Penulis
Daftar Isi
BAB I................................................................................................................................ 1
Latar Belakang ............................................................................................................... 1
BAB II ............................................................................................................................. 4
2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw ............................................................................ 4
2.2 Pengertian Cyberlaw ............................................................................................... 7
BAB III ............................................................................................................................ 10
3.1 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service ..... 10
3.2 Dampak Unauthorized Access to Cpmputer System and Service............................ 11
3.3 Hukum Tentang Unauthorized Access ti Computer System and Service................ 11
3.4 Cara Mencegah ........................................................................................................ 13
BAB IV ............................................................................................................................ 15
4.1 Kesimpulan ............................................................................................................... 15
4.2 Saran ......................................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung, dalam arti positif maupun negatif dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap mental setiap anggota masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi komunikasi telah membawa dampak negatif yang tidak kalah dengan manfaat yang didapatkan. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang sengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Pemerintah Indonesia pada saat ini mengalami salah satu masalah yang serius dalam kejahatan yaitu Cybercrime. Cybercrime adalah tindak Kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatakan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Di Negara-negara maju kasus kejahatan seperti ini juga marak tidak hanya terjadi seperti di Amerika dan Eropa namuin juga di Negara berkembang yang ada di Asia dan Afrika.
Cyber crime di Indonesia berdampak buruk bagi pemerintah, masyarakat dan korban. Bagi Negara (Pemerintah) kegagalan tersebut dapat menghambat proses pencapaian tujuan Negara RI, Dan akan menurunkan kredebilitas pemerintah di mata warganya, bagi masyarakat kegagalan pemberantasan cyber crime akan menambah rasa kekhawatiran dan traumatik dalam pemanfaatan teknologi informasi. Bagi korban kegagalan pemberantasan cyber crime akan menambah penderitaannya karena kerugianya tidak akan bisa diganti (dipulihkan) Salah satu penyebab lain tentang kegagalan pemberantasan cyber crime di Indonesia adalah setelah pemerintah mengesahkan UndangUndang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal UU ITE 2008 kejahatan cyber crime di Indonesia justru semakin meningkat dari tahun ketahun. Selain itu belum dipahaminya secara memadai tentang apakah cyber crime, bagaimanakah bentuk-bentuk cyber crime, apakah bahaya cyber crime, apakah ancaman pidana terhadap pelaku cyber crime, dan bagaiamankah penegakan cyber law. Pemahaman cyber crime yang memadai akan mendorong setiap orang agar tidak menjadi korban. Pemahaman cyber law yang sempurna bagi penegak hukum akan dapat membantu dalam menyelesaikan kasus cyber crime secara represif melalui penerapan hukum pidana di bidang teknologi informasi.
Penyalahgunaan teknologi informasi khususnya komputer akhir-akhir ini cukup meresahkan para pengguna komputer karena penyalahgunaan komputer tersebut menimbulkan tindak kejahatan yang sasarannya bukan hanya komputer pada umumnya, melainkan sistem maupun jaringan komputer. Kejahatan di dunia maya ini biasanya disebut dengan cybercrime. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer, atau sistem komputer, atau jaringan komputer. Kejahatan ini terjadi pada dunia maya (virtual) sehinggamempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan tradisional. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Semakin berkembangnya cybercrime terlihat pula dengan munculnya berbagai istilah seperti economic cyber crime, EFT (electronic funds transfer) crime, cybank crime, internet banking crime, on-linebusiness crime, cyber/electronic money laundering, hitech WWC (white collar crime), internet fraud, cyber terrorism, cyber stalking, cyber sex, cyber child pornography, cyber defamation, cyber_criminals dan lain lain. Tindak pidana asusila di dunia maya sering di kenal dengan istilah cyberporn yang isinya meliputi cyber sex dan cyber child phornography.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Pengertian Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sistem komputer atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber Attack. Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total. Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Jenis-jenis cybercrime
Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi. Namun, secara umum jenis-jenis kejahatan dunia maya dibagi menjadi beberapa tindakan, seperti:
1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Contoh kasus data theft adalah pembobolan jutaan data akun tokopedia beberapa waktu lalu.
2. Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.
3. Hacking dan Cracking
Hacking dan Cracking adalah aktivitas menerobos atau mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Orang yang melakukan hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker.Dalam definisi aslinya, seorang hacker adalah orang yang menyusup kedalam suatu sistem untuk mencari kelemahan sistem kemudian memberitahukan pemilik sistem tentang celah keamanannya. Biasanya perusahaan menawarkan imbalan untuk hal seperti ini.
Berbeda dengan cracking dimana ketika berhasil masuk kedalam suatu sistem, maka mereka akan merusak sistem atau menggunakannya untuk kepentingan tertentu.
4. Carding
Carding merupakan kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit atau atm. Dengan manipulasi tertentu pelaku akan mendapatkan data kartu korban. Setelah itu data akan diduplikat dan kartu akan dikloning untuk digunakan secara ilegal.
5. Defacing
Defacing biasanya dilakukan dengan tujuan iseng atau pamer kemampuan. Cara kerjanya adalah dengan menerobos suatu sistem kemudian mengubah tampilan sistem tersebut. Kasus defacing sempat dialami oleh situs telkomsel beberapa tahun lalu.
6. Cybersquatting
Cybersquatting ialah tindakan penyalah gunaan nama domain website. Umumnya pelaku menyerobot nama perusahaan atau public figur. Misalnya pelaku membeli domain raffiahmad.com, jika RA ingin memakai domain tersebut maka ia harus membelinya pada pelaku.Atau misalpun raffi ahmad tidak berkepentingan dengan domain tersebut, dalam tindakan lebih ekstrim pelaku akan mengancam membuat berita-berita di web tersebut yang bisa menurunkan reputasi sang tokoh.
7. Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting adalah kejahatan siber dengan membuat domain yang persis seperti domain perusahaan/orang lain. Tujuannya adalah untuk menipu orang lain atau biasanya menyebarkan berita bohong.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Pembajakan software, film atau apapun di internet selain melanggar Hak kekayaan intelektual, sebetulnya bisa bisa juga dimasukan ke kategori kejahatan siber. Bagaimanapun apa yang dibagikan di internet harus lewat persetujuan developer atau para pembuatnya.
9. Malware
Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.
Ketika seseorang mendownload dan menginstal program tersebut di komputer, maka malware akan melakukan tugasnya dengan merusak atau bahkan mencuri data-data di komputer.
10. Cyber Terorism
Suatu kejahatan dunia maya dapat dikategorikan sebagai cyber terorism apabila telah membahayakan pemerintahan atau fasilitas-fasilitas penting. Misalnya rumah sakit.
2.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
· Hak Cipta (Copy Right)
· Hak Merk (Trade Mark)
· Pencemaran nama baik (Defamation)
· Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
· Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
· Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
· Kenyamanan individu (Privacy)
· Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
· Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
· Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
· Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
· Pornografi
· Pencurian melalui internet
· Perlindungan konsumen
· Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
· Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
· Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
· UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
· Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
· Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk.
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Semakin berkembangnya internet tentunya semakin marak kejahatannya, ada beberapa hal yang menyebabkan maraknya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service diantaranya:
1. Segi Teknis
Adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begutu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi Sosial Ekonomi
Adanya Cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
3. Akses Internet yang Tidak Terbatas
4. Para Pelaku Umumnya Orang Yang Mempunyai Kecerdasan Tinggi Dan Rasa Ingin Tau Yang Besar.
3.2 Dampak Unauthorized Access to Computer System and Service
Berikut ini adalah beberapa dampak yang ditimbulkan dengan adanya kejahatan yang bernama Unauthorized Access to Computer System and Service terhadap suatu negara dan masyarakat :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap negara yang disadap.
2. Berpontensi menghancurkan negara dan mencoreng nama bangsa.
3. Kerawanan sosisal dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol negara atau pembentukan opini yang bertujuan untuk mengacaukan keadaan.
4. Dapat menciptakan Cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
3.3 Hukum Tentang Unauthorized Access to Computer System and Service
Penegakan hukum tentang UACAS terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan unauthorized access computer and service yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan un authorized. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring UACAS, khususnya jenis unauthorized yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
1. UU ITE Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet.
Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khususAliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
3.4 Cara Mencengah
Untuk menjaga keamanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya:
1. Membatasi domain atau nomor IP address yang dapat diakses
2. Menggunakan pasangan user ID dan Password
3. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik sebagai berikut:
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi.
2. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (Cybercrime).
3. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
4. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan negara dalam negeri.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System and Service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahan, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1. Membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System and Service.
2. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
3. Mempertimbangan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.

Belum ada tanggapan untuk "Makalah EPTIK - PERTEMUAN 9 UBSI PONTIANAK"
Post a Comment